Pajak Penerangan Jalan
Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Sistem Dan Prosedur Pemungutan Pajak Daerah Kabupaten Batu Bara
Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
-
Objek, Subjek Pajak dan Wajib Pajak
- Objek PPJ adalah Penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.
- Dikecualikan dari objek PPJ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah :
a. Penggunaan tenaga listrik oleh instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
b. penggunaan tenaga listrik pada tempat-tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, perwakilan asing dengan asas timbal balik;
c. penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait;
d. penggunaan tenaga listrik lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah. - Subjek PPJ adalah orang pribadi atau badan yang dapat menggunakan tenaga listrik.
- Wajib PPJ adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik.
- Dalam hal tenaga listrik disediakan oleh sumber lain, Wajib PPJ adalah penyedia tenaga listrik.
-
Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak
- Dasar pengenaan PPJ adalah Nilai Jual Tenaga Listrik.
- Nilai Jual Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan:
a. Dalam hal tenaga listrik berasal dari sumber lain dengan pembayaran, Nilai Jual Tenaga Listrik adalah jumlah tagihan biaya beban/tetap ditambah dengan biaya pemakaian kwh /variabel yang ditagihkan dalam rekening listrik;
b.dalam hal tenaga listrik dihasilkan sendiri, Nilai Jual Tenaga Listrik dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan listrik, 75 jangka waktu pemakaian listrik, dan harga satuan listrik yang berlaku di wilayah Kabupaten Batu Bara.
c. Nilai jual tenaga listrik ditetapkan dalam Peraturan Bupati dengan berpedoman pada ketetapan nilai jual pada PLN dan Peraturan Perundang-Undangan terkait ke tenagalistrikan. - Tarif PPJ ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh persen).
- Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, tarif PPJ ditetapkan sebesar 3 % (tiga persen).
- Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, dari PPJ ditetapkan sebesar 1,5 % (satu koma lima persen).
- Ketentuan tarif dasar dan penghitungan PPJ tercantum dalam lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.